Fakta Baru Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021. 10 terduga pelaku diketahui masih anak-anak.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa. ©2021 Media Sosial

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021.

Kapolresta Malang Kota AKBP, Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat siswi berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat. Di sana, korban diperkosa oleh pelaku.

"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," tutur Budi di Kota Malang, Selasa (23/11/2021).

Korban Terpukul

Selanjutnya, istri siri terduga pelaku pemerkosaan mengetahui kejadian tersebut. Tak disangka, istri siri pelaku pemerkosaan membawa beberapa orang teman untuk menginterogasi korban serta melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.

Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus dari sejumlah alat bukti yang diamankan.

"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," lanjut Budi, mengutip dari ANTARA.

10 Pelaku Masih di Bawah Umur

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO MALANG (@mlg24jam)

Polisi telah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan siswi 13 tahun itu. Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan, masih berstatus anak-anak.

Saat ini, para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," imbuh Budi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur itu lantaran salah satu pelaku merasa kesal melihat suami sirinya tidur dengan korban.

"Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," ujar Tinton.

Baca Juga Ratusan Ribu Jamaah Selawat Nariyah Padati Haul Masyayikh Situbondo, Doakan Bangsa Lebih Baik

Pelaku dan Korban Saling Kenal

Tinton mengungkapkan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut juga masih berstatus anak-anak. Sementara itu, para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.

"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab," terangnya.

Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 2 menit dan 29 detik yang mempertontonkan penganiayaan seorang siswi di bawah umur oleh sekelompok rekannya.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam itu dianiaya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga Progres Sensus Ekonomi Tulungagung Capai 45 Persen, BPS Targetkan 506 Ribu KK
Halaman Berikutnya Usai Video Polisi Merokok Viral, Pelat Nomor Vespa Istri Diselidiki Polresta Tuban
Rekomendasi