Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021.
Kapolresta Malang Kota AKBP, Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat siswi berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat. Di sana, korban diperkosa oleh pelaku.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," tutur Budi di Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Advertisement
Korban Terpukul
Selanjutnya, istri siri terduga pelaku pemerkosaan mengetahui kejadian tersebut. Tak disangka, istri siri pelaku pemerkosaan membawa beberapa orang teman untuk menginterogasi korban serta melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.
Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus dari sejumlah alat bukti yang diamankan.
"Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak," lanjut Budi, mengutip dari ANTARA.
Advertisement