Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diterbitkan. Meski demikian, sejumlah pasal masih menjadi kontroversi. Salah satunya ialah keberadaan pemerkosaan dalam pernikahan atau dalam istilah hukum disebut Marital Rape.
Pemerkosaan dalam pernikahan diatur dalam Pasal 479 dan merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini juga selaras dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Advertisement
Ketentuan Perkosaan Diperluas
Dalam Pasal 479 RUU KUHP, ketentuan mengenai perkosaan diperluas cakupannya, yakni meliputi:
1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan
2. Perbuatan cabul yang dilakukan dengan:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Advertisement
Terancam Dipenjara 12 Tahun
Adapun bunyi lengkap Pasal 479 RUU KUHP sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Advertisement