Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya

Revisi KUHP memerlukan cakupan definisi pemerkosaan. Dalam revisi tersebut, pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara. Ini fakta di baliknya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya
ilustrasi pemerkosa. Shutterstock

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diterbitkan. Meski demikian, sejumlah pasal masih menjadi kontroversi. Salah satunya ialah keberadaan pemerkosaan dalam pernikahan atau dalam istilah hukum disebut Marital Rape.

Pemerkosaan dalam pernikahan diatur dalam Pasal 479 dan merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini juga selaras dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketentuan Perkosaan Diperluas

Dalam Pasal 479 RUU KUHP, ketentuan mengenai perkosaan diperluas cakupannya, yakni meliputi:

1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan

2. Perbuatan cabul yang dilakukan dengan:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Terancam Dipenjara 12 Tahun

Adapun bunyi lengkap Pasal 479 RUU KUHP sebagai berikut:

(1)    Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Komentar Warganet

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh LINGKAR BOJONEGORO (@lingkarjonegoro)

Pendefinisian ulang pemerkosaan dalam KUHP yang di dalamnya mencantumkan Marital Rape menuai pro dan kontra. Tak sedikit warganet yang memberikan komentarnya mengenai hal tersebut.

“Kalau saya sangat setuju dgn peraturan tersebut karena pernah ada kasus seorang isteri meninggal dunia karena masih masa nifas diajak berhubungan intim, yang komen aneh-aneh baca dulu isinya jangan baca judulnya saja,” tulis @jenkcrie menanggapi para warganet yang memprotes hukuman bagi pelaku Marital Rape, seperti melansir akun Instagram @lingkarbojonegoro, Rabu (16/6/2021).

“Jadi gini saudara-saudara, marital rape itu hubungan seksual suami istri yang didasarkan oleh bentuk pemaksaan dan kekerasan. Jadi hubungan seksual harus based on sama-sama menciptakan ruang nyaman, baik secara psikologis dan fisik kedua belah pasangan. Ini justru melindungi kita lho dari kekerasan dalam rumah tangga. Coba dipelajari dulu, baru bisa judging ini baik apa enggak, kalo personally menurut akika sih baik,” komentar pemilik akun Instagram @miftahulsaaddah.

“Intinya hubungan suami istri harus dilakukan dgn keikhlasan sbg bentuk kewajiban antara suami istri. Apabila salah satunya menolak degan alasan tertentu, salah satunya tidak boleh memaksa apalagi degan kekerasan verbal, fisik maupun seksual. Sebenarnya UU KDRT dan pemerkosaan dalam rumah tangga bisa diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu,” komentar @rasyabima12, mengutip dari akun Instagram @medsoskediri, Selasa (15/6).

Baca Juga Progres Sensus Ekonomi Tulungagung Capai 45 Persen, BPS Targetkan 506 Ribu KK
Halaman Berikutnya Usai Video Polisi Merokok Viral, Pelat Nomor Vespa Istri Diselidiki Polresta Tuban
Rekomendasi