Kepolisian Daerah Jatim menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
"Tanggal 1 Juni (Selasa) kita gelar perkara awal yang dipimpin langsung oleh Pak Dirreskrimum dan 1 Juni juga kita melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan di Batu," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (2/5/2021).
Advertisement
Lakukan Pendalaman
Sebelumnya, pelapor yang didampingi Komnas Perlindungan anak melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu pada Sabtu (29/5/2021). Selanjutnya, pada Senin (31//5) Polda Jatim membentuk tim khusus untuk memproses kasus tersebut.
Sementara itu, setelah melakukan olah TKP, Kombes Gatot menyampaikan hingga kini masih melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang hendak diambil polisi.
"Karena ini kan nanti kita melakukan gelar lagi," ujar Gatot, mengutip dari liputan6.com.
Advertisement
Terduga Pelaku Pemilik Sekolah
Selain olah TKP, Polda Jatim juga fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi maupun korban. Pihaknya menyediakan nomor hotline yang telah dijamin keamanannya di nomor 0821666092, 085234108323 dan 081234756549.
Jika bukti dirasa sudah lengkap, penyidik Polda Jatim akan memanggil dan memeriksa terlapor atau terduga pelaku berinisial JE, yang merupakan salah satu pemilik sekolah SPI Kota Batu.
"Kita mungkin akan panggil, tapi sekarang kita masih pendalaman," imbuhnya.
Advertisement
Bisa Dikenakan Tiga Pasal Berlapis
Terduga pelaku JE dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang merupakan siswa di Sekolah SPI.
Dari bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.
"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan semata-mata tindak pidana biasa, ini luar biasa," terang Arist Merdeka Sirait.