Arifudin Hamdy (35), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat membunuh Mistrin (55) dengan keji. Korban yang tak lain ialah ibu kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan lantaran Arif tergiur dengan iming-iming memperoleh harta karun.
Mistrin ditemukan meninggal dunia dengan keadaan separuh tubuhnya terkubur di Pembangkit Jawa Bali (PJB) yang terletak di Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021) lalu. Polres Malang masih menindaklanjuti kasus pembunuhan keji tersebut.
Advertisement
Ingin Dapat Harta Karun
"Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip dari akun instagram @medsoskediri, Rabu (17/2).
Berdasarkan penjelasan Hendri, pada Januari lalu tersangka dan korban sempat berkonsultasi dengan seorang paranormal di Blitar. Paranormal itu memberikan petunjuk bahwa di bangunan tuas bekas mes tersebut ada harta karun berupa berlian.
"Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban," lanjutnya.
Advertisement
Nekat Kubur Sang Ibu
Saat korban melakukan aksi menggali tanah di sekitar bangunan mes, tersangka diminta menjaga warung. Sekitar 15 menit kemudian, tersangka menyusul korban dan menemukannya dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," ungkapnya.
Tersangka benar-benar mendorong korban ke dalam lubang dan menguburnya. Selanjutnya, ia pergi begitu saja.
"Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," ujar Hendri.
Advertisement
Diduga Alami Gangguan Jiwa
Dari hasil pemeriksaan Polres Malang juga diketahui bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.
"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," ujarnya.
Sementara itu, korban yang ditemukan dalam kondisi tubuh terkubur separuh itu diperkirakan sudah di TKP selama kurang lebih dua pekan. Hal itu diketahui dari hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.