Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Korupsi Dana BOS Kota Probolinggo, Begini Akhir Nasib Kepala Disdikbud

Fakta Baru Korupsi Dana BOS Kota Probolinggo, Begini Akhir Nasib Kepala Disdikbud ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Jawa Timur, MS bersama tiga orang lain menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP kota setempat tahun 2020.

Selain Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, ketiga tersangka lain adalah ASN mantan anak buahnya di dinas setempat yakni BS dan BW, serta satu rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.

Keempat tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (30/5/2022) malam.

"Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat.

Barang Bukti

ilustrasi korupsi

outreachmagazine.com

Kepala Kejari Kota Probolinggo mengungkapkan, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijebloskan ke Lapas Klas 2B Probolinggo. Sementara itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi para tersangka mencapai Rp974 juta lebih. 

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya, dikutip dari Antara.

Ancaman Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Keempat tersangka, kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020," pungkas Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP