Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waktu pembuatan surat keterangan untuk Pilgub DKI akan dibatasi

Waktu pembuatan surat keterangan untuk Pilgub DKI akan dibatasi Ketua KPUD Sumarno. ©2016 Merdeka.com/Tsana Garini Sudradjat

Merdeka.com - Penyelenggaraan Pilgub DKI dikritik lantaran banyak warga yang mengaku tak bisa mencoblos saat putaran pertama 15 Februari 2017. Salah satu persoalannya karena kesimpangsiuran prosedur pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket).

Terkait suket di putaran kedua ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi jadwal pembuatan suket untuk pilkada DKI. Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, jika pendaftaran suket dibuka hingga H-1 pencoblosan dikhawatirkan justru warga tidak mendapat surat suara.

"Dikhawatirkan begitu titik-titik terakhir itu ratusan orang yang daftar. Kalau itu terjadi surat suara pasti tidak terfasilitasi karena surat suara dicetak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Sumarno, di Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan (8/3), Jakarta.

Sumarsono menuturkan, ada kemungkinan pengurusan suket dibatasi maksimal pada 6 April 2017 sesuai penetapan DPT. Dengan pembatasan waktu pembuatan suket untuk pilkada, KPUD merasa terbantu untuk persoalan jumlah surat suara.

"Itu problemnya kasihan KPUD karena harus mengantisipasi jumlah suara dan seterusnya," ujarnya.

Namun Pemprov DKI belum memutuskan batas akhir pengurusan suket untuk Pilkada. Sebab, masih harus dibicarakan kembali dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini kita belum putuskan, harus dikaji kembali bersama bawaslu untuk penetapan waktu keluarnya suket tersebut," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP