Tiga Perusak Jalan ke PLTGU Tanjung Priok Ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang berinisial MA, DS dan RG, karena merusak besi penahan Jalan RE Martadinata dari Sungai Japat ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana mengatakan, personelnya melihat sekelompok orang tersebut menaikkan besi di tempat kejadian perkara (TKP) sewaktu memantau kegiatan anti premanisme di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kemudian melihat sekelompok orang sedang menaikkan besi di TKP dari dasar kali ke darat menggunakan kapal yang terbuat dari 'styrofoam'," ujar Kholis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).
Berdasarkan keterangan tersangka, besi-besi itu digergaji lalu dipukul-pukul menggunakan palu hingga terlepas dari rangkaiannya.
"Setelah berhasil dinaikan, (besi curian) rencananya dijual kepada penadah dengan harga Rp4.500 per kilogram," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Kholis, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Padahal besi-besi tersebut gunanya menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Kali Japat agar jalan tetap kokoh.
Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan.
Jika jalan terputus, proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan berpotensi terhambat. Selain itu, akses pemasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi menjadi tidak lancar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan para tersangka sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif.
Adapun barang buktinya, yaitu satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari "styrofoam".
Para tersangka dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP) dan/atau kejahatan terhadap ketertiban umum (Pasal 170 KUHP) dan/atau tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaTukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh
Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaMenengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak
Sebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.
Baca Selengkapnya