Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI: Momentum Gunakan Transportasi Publik
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan tarif ojek online (ojol). Menurutnya, kebijakan itu telah mempertimbangkan kepentingan semua aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.
"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8).
Dia menyatakan kenaikan tarif ojol juga dapat menjadi momentum untuk mengajak masyarakat menggunakan fasilitas angkutan umum. Transjakarta kata Riza bisa menjadi salah satu alternatif transportasi murah di DKI Jakarta.
"Iya InsyaAllah ya, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan ini menentukan batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan ke konsumen. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.
Aturan baru ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa 9 Agustus 2022.
Nantinya, aturan tarif terbaru ini akan berlaku di tiga zonasi yang ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya