Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi

Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi (Merdeka.com)

Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi 

Siswa SMK Jakbar dibacok saat mau tawuran

Seorang pelajar SMK Bhara Trikora berinisial MR (16) dibacok di wilayah di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (10/11/2023).

Aksi kekerasan ini dilakukan oleh dua siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, mengungkapkan kejadian berawal saat korban MR melintas di Jalan Daan Mogot. 

"Perselisihan timbul di antara mereka, memicu kejar-kejaran. Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban," 

ujar Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Dure, Selasa (21/11/2023).

merdeka.com

Akibat serangan ini korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.


"Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban. Namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF," jelasnya. 
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Usai kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua pelaku pembacokkan, AP dan PAF telah diringkus oleh Polisi pada Rabu lalu (15/11/2023) dan telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas tindakan ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

Rekomendasi