Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November (Merdeka.com)

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November mendatang. Pemberlakukan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Sudah dilakukan koordinasi dengann Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Sanksi yang akan diterima pelanggar yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

Sanksi yang akan diterima pelanggar yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000. <br>
Dok. Istimewa

"Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap," tambah Ani.

Alasan tilang sempat disetop

Ani mengungkap alasan pemberhentian tilang uji emisi kemarin. Pemprov DKI Jakarta dan polisi ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.

"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ucap Ani.

Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan bahwa tilang uji emisi ditiadakan. Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif.

Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9).

Rekomendasi