Vonis itu dijatuhkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur
Nama Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas.
Setelah menjalani hukuman atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan kekasihnya Laura Anna menderita kelumpuhan.
"Ya (bebas) memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kabag Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka, saat dihubungi, Selasa (30/4).
Advertisement
Deddy menjelaskan kalau Gaga Muhammad telah bebas sejak 18 April 2024. Setelah itu dia akan menjalani pembinaan di bawah bimbingan Bapas Bekasi sampai 21 Oktober 2026.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tahun 18 April 2024 dan di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," kata Deddy.
Sebelumnya, Gaga Muhammad telah resmi menjalani hukuman atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Vonis itu dijatuhkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas hukuman tersebut, setelah banding ditolak.
Advertisement
Sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.