Larangan kegiatan kampanye politik saat CFD sudah tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Advertisement
Sebuah banner berisi peringatan larangan kampanye politik menghiasi suasana Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Advertisement
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Sebab CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.
Oleh karena itu, CFD bukan sebagai tempat untuk berkampanye partai politik hingga aksi-aksi yang bersifat SARA meupun menghasut
Advertisement
Banner tersebut terlihat dipajang pada sebuah tiang lampu di kawasan Jalan MH Thamrin saat Car Free Day (CFD).
Suasana warga saat asyik berolahraga di dekat banner peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023)
Suasana warga saat asyik berolahraga di dekat banner peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023)