FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi (Merdeka.com)

Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024. Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional dan terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang ciincar petugas.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub melakukan himbauan kepada pengendara mobil dan motor dengan membagikan brosur  kepada pengendara di Perempatan Lampu merah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto merdeka.com / Imam Buhori

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024. Foto merdeka.com / Imam Buhori

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024. Foto merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa

Rencananya operasi ini digelar selama 14 hari yang sudah dimulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Foto: merdeka.com / Imam buhori

Rencananya operasi ini digelar selama 14 hari yang sudah dimulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Foto: merdeka.com / Imam buhori
Dok. Istimewa

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Foto merdeka.com / Imam Buhori

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Foto merdeka.com / Imam Buhori<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini yakni:

  • Berkendara menggunakan handphone.
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  • Kendaraan yang over dimension dan overloading. Foto merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  • Berkendara melawan arus.
  •  Berkendara melebihi batas kecepatan. Foto merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
  • Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  •  Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
  •  Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia. Foto merdeka.com / Imam Buhori

Operasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik. Foto merdeka.com / Imam Buhori

Operasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik. Foto merdeka.com / Imam Buhori<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Operasi ini juga untuk mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas saat berkendara. Petugas menegaskan bahwa para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE) jika ada pelanggaran. Foto merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub melakukan himbauan kepada pengendara mobil dan motor dengan membentangkan spanduk dan membagikan brosur di Perempatan Lampu merah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto merdeka.com / Imam Buhori

Rekomendasi