Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlindungan konsumen di ibu kota. Ketua YLKI Niti Emiliana menyoroti tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi yaitu;
- Percepatan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
- Implementasi perlindungan konsumen disabilitas,
- Urgensi pembentukan Perda Perlindungan Konsumen.
Menurut Niti, meskipun Jakarta telah lama menjadi kota metropolitan dan pusat pembangunan nasional, hingga kini belum memiliki Perda KTR yang memadai.
"Hal ini menjadi rapor merah bagi DKI dalam perlindungan konsumen, khususnya terhadap paparan asap rokok dari perokok aktif di ruang publik," ujarnya, Senin (23/6).
YLKI meminta agar Perda KTR yang saat ini dalam pembahasan panitia khusus dapat disahkan tahun ini. Niti menegaskan bahwa substansi Perda tersebut harus komprehensif dan berpihak pada kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.
“Pemprov DKI Jakarta seharusnya mencontoh negara seperti Singapura dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Ini juga sesuai mandat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah mengimplementasikan kawasan tanpa rokok,” katanya.
Advertisement
Perhatian terhadap Konsumen Disabilitas
Selain itu, YLKI mendorong Jakarta menjadi kota yang ramah bagi konsumen disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap individu berhak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Niti meminta agar aksesibilitas di ruang publik, layanan transportasi, fasilitas kesehatan, dan sarana lainnya ditingkatkan untuk konsumen disabilitas.
Ia juga menyoroti implementasi Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dinilai masih minim realisasi di lapangan.
“Contohnya halte bus yang belum ramah disabilitas dan keterbatasan informasi publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
Advertisement
Penguatan Pengaduan Konsumen dan Perda Perlindungan Konsumen
YLKI turut mendorong pengembangan fitur pengaduan konsumen dalam aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Menurut Niti, fitur tersebut penting untuk menampung berbagai aduan konsumen, mulai dari sektor perumahan, air minum, telekomunikasi, hingga perbankan.
Ia juga menegaskan bahwa aplikasi ini perlu dikembangkan agar ramah pengguna disabilitas sehingga dapat diakses oleh seluruh warga Jakarta tanpa diskriminasi.
Sebagai langkah akhir, YLKI mendesak DKI Jakarta membentuk Perda Perlindungan Konsumen, mengikuti jejak daerah lain seperti Jambi, Palangkaraya, dan Cimahi.
Perda ini, kata Niti, akan memperkuat keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah, serta memastikan proses bisnis di Jakarta berjalan secara adil dan berkeadilan.