David Latumahina (17) masih terus melakukan upaya penyembuhan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Cs yang menyebabkan adanya cedera pada bagian otaknya. Terkait dengan kondisinya saat ini, David masih belum sepenuhnya mengobrol dengan lancar bahkan ada beberapa bagian ingatan yang hilang.
Hal tersebut dikatakan Melissa jelang sidang putusan terdakwa AG hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingin memastikan ternyata komunikasinya masih satu arah. David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan, memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia," ungkap Melissa kepada wartawan, Senin (10/4).
Melissa juga mengaku beberapa waktu lalu sempat mengobrol dengan kliennya itu. Kala itu, dirinya sempat bertanya kepada david perihal alasan mengapa bisa ada di rumah sakit.
Namun dijawab oleh David dengan ketidaktahuan penyebab bisa terbaring di rumah sakit.
"Kemarin waktu saya tanya 'Vid, david inget gak ngapain harus disini?' Dia belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa. Tahunya dia sedang dirawat kemarin-kemarin dia tidur. Jadi dia nggak tahu karena apa," jelas Melissa.
Tidak hanya itu, bagian ingatan yang belum sepenuhnya pulih juga berimbas ingatan dirinya terhadap sang ayah, Jonathan Latumahina.
"Biasanya panggil bapak, sekarang manggilnya Jo," tutur kuasa hukum David.
Atas kondisi David yang hingga terkini, dijelaskan Melissa pihak rumah sakit masih banyak melakukan assessment untuk terus memantau perkembangan kesehatan David. Namun sejauh ini, proses pemulihan korban penganiayaan Mario sudah berjalan maksimal meskipun masih dalam waktu yang cukup lama.
Advertisement
Harap Hakim Vonis AG 6 Tahun
Lebih lanjut, menjelang sidang putusan hakim untuk terdakwa AG yang akan diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB nanti. Melissa mengaku optimis, hakim menjatuhkan hukuman AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan beberapa proses sidang sebelumnya saat dihadirkan saksi Mario dan Shane serta saksi ahli.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujuan terus konfrontasi antara saksi yang satu dnegan yang lainnya. Sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini seperti apanya," tegasnya.
Seperti diketahui AG dituntut oleh Jaksa selama 6 tahun dari pidana maksimal 12 tahun penjara usia diyakini melanggar pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP. Hukuman AG pun dipangkas setengah dari maksimal berdasarkan penerapan pasal 81 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sehingga menurut kami tidak perlu lagi ada pengurangan, atau korting-koring terkait dengan putusan. Sehingga menurut kami bisa untuk ultra petita nanti majelis hakim," jelas Melissa.
Meskipun demikian, dirinya masih tetap menyerah sepenuhnya keputusan terhadap majelis tunggal yang menangani perkara tersebut.