Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sidang Kasus Narkoba Dody Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Dody Prawiranegara juga Didenda Rp2 Miliar

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Dody mengungkapkan kekecewaannya terhadap Irjen Teddy Minahasa selaku atasannya. Dikatakan dirinya, semua pencapaian ia sebagai Kapolres Bukittinggi harus hancur semua di tangan Jenderal bintang dua itu. Selain itu, dirinya juga menyesal usai melihat orangtua bahkan istri dan anak-anaknya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," kata Dody di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Dody menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah apapun dengan Teddy yang hingga saat ini, dia belum mendapat jawaban pasti terkait sebah muasalnya.

Rekomendasi