APA Laporkan Mario Dandy, Bagaimana Nasib Kasus Penganiayaan David?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses tindak lanjut laporan APA akan dilakukan secara beriringan. Karena antara laporan dari APA dengan kasus dugaan penganiayaan merupakan satu rangkaian peristiwa.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
APA Laporkan Mario Dandy, Bagaimana Nasib Kasus Penganiayaan David?
Polisi tetapkan AG pacar Mario Dandy jadi pelaku anak. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Mantan kekasin Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (APA) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dia merasa tertuduh disebut jadi 'pembisik' tindakan tak menyenangkan David ke AG.

Merespon laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, laporan yang dilayangkan APA nantinya akan ditindaklanjuti secara beriringan dengan kasus penganiayaan berat David yang telah masuk penyidikan.

“Dalam proses ini bisa beriringan ya. Proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir, berjalan, teman-teman media sudah memonitoring sampai dengan adanya rekonstruksi,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/3).

Dia mengatakan proses tindak lanjut laporan ini akan dilakukan secara beriringan. Karena antara laporan dari APA dengan kasus dugaan penganiayaan merupakan satu rangkaian peristiwa.

“Tentu ini teknis ya proses penyelidikan. Proses dengan laporan ini bisa bersamaan, karena ini satu rangkaian dalam satu peristiwa, walaupun ada suatu dugaan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik menjalankan pemeriksaan psikologi forensik dengan bekerjasama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia ( Apsifor) kepada dua tersangka yakni, Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Kemudian hari ini tadi adanya pemeriksaan dari psikolog forensik Apsifor, kolaborasi interprofesi, tadi saya sampaikan, segala sesuatu keterangan pernyataan tentu akan didengar dan kemudian dimasukkan di dalam berita acara pemeriksaan,” terangnya.

Oleh karena proses masih berjalan, dia menegaskan, penyidik tetap akan mendahulukan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Artinya, semua pihak akan diproses secara sama sesuai fakta hukum.

“Tentunya Polri dalam hal ini semuanya equality before the law ya, Pro Justisia, Demi keadilan sekali lagi, kita akan lakukan proses secara profesional,” tutupnya.

Diketahui jika Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023.

Adapun, Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023. Dengan menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak,l dan elektronik.

"Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas pengacara APA, Enita Edyalaksmita.

Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi