Sopir JakLingko Tabrak Lansia di Tomang Dipecat, Begini Kronologinya

Sopir Mikrotrans JakLingko rute JAK 54 dipecat usai menabrak lansia di Tomang Utara. TransJakarta menjelaskan proses, kronologi, dan kanal aduan.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Sopir JakLingko Tabrak Lansia di Tomang Dipecat, Begini Kronologinya
<p>Ratusan kendaraan JakLingko terparkir di kawasan Balai Kota Jakarta. Rupanya, para sopir JakLingko menggelar demo protes menyuarakan ketidakadilan manajemen TransJakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)</p>

PT TransJakarta memberhentikan dengan tidak hormat pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol–Bendungan Hilir) setelah insiden kecelakaan yang menimpa pria lanjut usia di Jalan Tomang Utara, Sabtu (25/7) sekitar pukul 07.55 WIB. Armada yang terlibat merupakan bagian dari layanan JakLingko (Jaklingko).

Pada Rabu (5/8/2026), Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengumumkan sanksi terhadap pramudi yang diduga menabrak korban.

TransJakarta juga menyebut pengemudi yang tercatat di operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) sempat mencoba menutupi kejadian dari pihak operator dan TransJakarta sebelum penelusuran internal dilakukan. Proses penyelesaian dan pertanggungjawaban dengan pihak korban tengah berjalan.

Sopir Mikrotrans JAK 54 Di-PTDH

Hasil investigasi internal berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pramudi. Langkah ini disampaikan Ayu Wardhani sebagai bagian dari tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"TransJakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan operator kami. Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pihak operator," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani melalui pesan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

Ayu menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, pramudi sempat berusaha menyembunyikan kejadian tersebut dari operator dan TransJakarta. Setelah penelusuran lebih lanjut, perusahaan memastikan proses hukum dan penyelesaian dengan korban dikawal hingga tuntas.

"TransJakarta terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian antara pihak operator dan korban berjalan dengan baik serta tuntas," ujar Ayu.

Kronologi Insiden Tomang Utara

Anak dari Akiam (81), lansia yang menjadi korban, menyebut ayahnya tengah mengendarai sepeda motor menuju pasar saat insiden terjadi di Jalan Tomang Utara.

Menurut keterangan saksi mata, armada Mikrotrans rute JAK 54 melaju dengan kecepatan tinggi dan berpindah jalur secara mendadak sebelum kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang pada tangan dan hidung serta rasa sakit di bagian dada. Warga sekitar sempat menolong sebelum korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Saluran Aduan 1500-102 Dibuka

TransJakarta mengimbau penumpang dan masyarakat melaporkan setiap insiden atau kendala layanan di lapangan melalui Call Center 1500-102 atau akun media sosial resmi TransJakarta.

"Kami berkomitmen untuk langsung merespon dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat dan perhatian dari berbagai pihak terkait kejadian ini," tutur Ayu.
Rekomendasi