Komunitas ojek online (ojol) menggelar menggelar aksi penyampaian pendapat menolak rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Di sela-sela aksi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun turun menemui massa dan memberikan penjelasan. Setelah itu, massa mulai membubarkan diri.
Sekitar pukul 16.40 WIB, lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan dari Tugu Tani menuju Patung Kuda kembali dibuka. Hingga pukul 17.15, arus lalu lintas terlihat ramai lancar.
Melansir dari akun Instagram @jktinfo, arus dari Sarinah menuju Bundaran HI terlihat padat merayap. Di Bundaran HI per pukul 16.11 WIB terlihat para ojol memenuhi ruas jalan. Arus jalan pun padat merayap.
Adapun komunitas ojol dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). Dalam aksinya tersebut, mereka menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, para ojol mengenakan atribut ojol lengkap dan berunjuk rasa di sejak pukul 12.23 WIB. Mereka juga membawa sejumlah spanduk menolak kebijakan ERP diterapkan.
"Kadishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah lintas sektoral ERP solusi atasi kemacetan atau copot," demikian bunyi spanduk tersebut.
"Kaum marjinal punya hak yang sama untuk memakai jalan raya bersama si kaya dan para pejabat yang mungkin saja korup," isi spanduk lainnya.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menemui massa komunitas ojek online (ojol) yang menggelar aksi penyampaian pendapat dengan tuntutan menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada Rabu (8/2).
Syafrin keluar menemui massa sekitar pukul 15.14 WIB bersama dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Mereka diminta naik ke atas mobil, tempat para orator berorasi.
Syafrin menjelaskan, ERP merupakan alat untuk mengendalikan lalu lintas di Ibu Kota yang sudah sangat macet. Tujuannya, agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
"Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan," kata Syafrin di depan massa.