Hewan Jenis Apapun Tak Boleh Dibawa ke CFD, Ini Lokasi Alternatif Buat Pet Lover

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan itu mengikuti keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Dalam aturan tersebut dijelaskan, aktivitas hewan jenis apapun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hewan Jenis Apapun Tak Boleh Dibawa ke CFD, Ini Lokasi Alternatif Buat Pet Lover
Komunitas Iguana Indonesia di Car Free Day. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Pemilik hewan peliharaan (pet lover) menyoroti larangan hewan peliharaan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan itu mengikuti keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Dalam aturan tersebut dijelaskan, aktivitas hewan jenis apapun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB atau CFD.

"Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya," kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Senin (14/11).

"Dengan demikian aktivitas hewan (jenis apapun) tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB," lanjut dia.

Syafrin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyediakan setidaknya 51 taman dan ruas Jalan Terowongan Semanggi di sisi timur dan sisi barat untuk pemilik hewan peliharaan (dog lovers).

"Aktivitas hewan (bersama pemiliknya) dipersilakan/dapat dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (Sisi Timur dan Sisi Barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi serta Taman-Taman Ruang Terbuka Hijau yang telah banyak tersedia di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi," jelas Syafrin.

Lokasi Alternatif Bawa Hewan Peliharaan

Berikut ini lokasi ruas jalan dan taman-taman di sekitar jalur HBKB di wilayah kota administrasi yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas warga yang membawa hewan peliharaan:

Jakarta Pusat

1 Taman Lapangan Banteng

2 Taman Menteng

3 Taman Situ Lembang

4 Taman Suropati

5 Taman Sumenep Promenade

6 Taman Setara Tanamur

7 Taman FO Slipi Skatepark

Jakarta Barat

1 Taman Cattleya

2 Taman Green Garden

3 Taran Jalur Hijau Kosambi

4 Taman Pakis Cengkareng

5 Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan

6 Hutan Kota Srengseng

Jakarta Selatan

1 Taman Margasatwa Ragunan

2 Taman Mataram

3 Taman Langsat

4 Taman Puring

5 Taman Ayodia

6 Taman Bumi Perkemahan Ragunan

7 Taman Papyrus

8 Taman Bhineka

9 Taman Kebagusan

10 Taman Gandaria Tengah V

11 Taman Mataram Timur

12 Taman Sriwijaya

13 Taman Tabebuya

14 Taman Swadarma

15 Taman Spatodea Jagakarsa

16 Taman Lebak Bulus

17 Taman Dadap Marah

18 Hutan Kota Sangga Buana

Jakarta Timur

1 Taman Apung

2 Taman Kamboja Padaengan

3 Taman Dukuh

4 Taman Pojok Ceria

5 Taman Delonix

6 Taman PPA Depsos

7 Taran Flamboyan

8 Taman Piknik

9 Hutan Kota Munjul

Jakarta Utara

1 Taman Sungai Kendal

2 Taran Kalijodo

3 Taran Sarang Bango

4 Taman Ketapang

5 Taman Bintaro

6 Taran Maramba

7 Taman Sekar Gading

8 Taman Sunter RW 08

9 Taman Palem

10 Taman Hutan Kota Penjaringan

11 Hutan Mangrove Angke Kapuk

Reporter: Winda Nelfira

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi