Drone Dipakai Awasi Warga Buang Sampah di Jakarta, Denda jadi Diskresi Petugas

Dalam Perda tersebut, pelanggar yang membuang sampah sembarangan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500ribu.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Drone Dipakai Awasi Warga Buang Sampah di Jakarta, Denda jadi Diskresi Petugas
Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan di CFD. ©2022 Merdeka.com

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengoperasikan drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Sidak ini dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan sudah dilakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional pada Minggu (6/11) kemarin.

Dalam Perda tersebut, pelanggar yang membuang sampah sembarangan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500ribu.

Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan mengatakan, denda tersebut berdasarkan diskresi petugas pengawas di lapangan sehingga denda atau sanksi yang diterima dapat berbeda-beda tiap orang.

“Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin, kami dapat empat orang itu enggak bawa uang sama sekali. Akhirnya kami berikan sanksi sosial. Buang atau pungut sampah sepanjang 200 meter gitu,” kata Yogi kepada merdeka.com, Senin (7/11).

Yogi juga mengatakan, uang denda yang didapatkan akan disetor ke kas daerah sebagai retribusi. “Itu langsung disetorkan ke kas daerah. Itu dianggap sejenis retribusi. Jadi, enggak dipegang petugas, dimasukkan ke kas daerah,” jelas Yogi.

Adapun pengawasan ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) tingkat provinsi, di Sudirman-Thamrin, pengawasan akan dilakukan dua minggu sekali.

“Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, kami (lakukan) dua minggu sekali. Karena selang-seling. Kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu. Jadi selang-seling,” jelas Yogi.

Selain di CFD, ada juga pengawasan di tempat-tempat tertentu yang diindetifikasi sering terdapat warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kemudian, ada di lokasi-lokasi tertentu yang diidentifikasi sering terdapat warga buang sampah sembarangan. Jadi, di pinggir kali, di jembatan, itu dipantau khusus. Itu enggak bisa rutin, tergantung kebutuhan. Identifikasi wilayah saja. Tapi kami gelar juga itu,” jelas Yogi.

Untuk diketahui, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI turut mendukung kegiatan ini dengan menyediakan drone dan kamera untuk mendukung penindakan dengan rincian sebagai berikut.

- Sudin Kominfotik Jakarta Timur: 2 Drone dan 2 Pilot

- Sudin Kominfotik Jakarta Pusat: 1 Drone dan 1 Pilot

- Sudin Kominfotik Jakarta Utara: 1 Drone dan 1 Pilot

- Sudin Kominfotik Jakarta Selatan: 2 Drone dan 2 Pilot

- Sudin Kominfotik Jakarta Barat: 2 Drone dan 1 Pilot

- Bidang IP Dinas Kominfotik: 1 Drone dan 1 Pilot

- Bidang KP Dinas Kominfotik: 2 Drone dan 2 Pilot

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB Sudirman Thamrin, Minggu (6/10).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Rekomendasi