Kemendagri Masih Godok 3 Nama dari Internal untuk Calon Pj Gubernur DKI

Untuk diketahui, nama-nama usulan calon Pj DKI akan diverifikasi administratif dan persyaratan formil sesuai ketentuan perundang-undangan UU 23/2014 dan UU 10/2016. Setelahnya, akan disampaikan oleh Mendagri kepada Presiden.

Muhammad Genantan Saputra
Kemendagri Masih Godok 3 Nama dari Internal untuk Calon Pj Gubernur DKI
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Nama yang diusulkan Kemendagri masih dalam proses.

Sebelumnya, DPRD DKI telah mengusulkan 3 nama calon menjadi Pj Gubernur DKI. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

"Tiga nama usulan dari Kemendagri juga sedang berproses," kata Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga kepada merdeka.com, Jumat (16/9).

Kasto menuturkan, nama-nama usulan calon Pj DKI akan diverifikasi administratif dan persyaratan formil sesuai ketentuan perundang-undangan UU 23/2014 dan UU 10/2016. Setelahnya, akan disampaikan oleh Mendagri kepada Presiden.

"Dan nanti akan ada rapat penentuan akhir PJ yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Mendagri dan pimpinan Kementerian terkait. Karena memang kewenangan penunjukan Pj Gubernur ada di tangan Presiden," tuturnya.

Dia mengatakan, Kemendagri memantau proses pemilihan nama-nama calon Pj DKI tersebut di DPRD DKI. Kemendagri mengapresiasi anggota dewan ibu kota sudah transparan dan akuntabel menggodok dan memilih nama-nama calon secara demokratis.

"Proses penjaringan dan pengusulan tersebut kami simak menjadi model yang baik di dalam proses pengusulan nama sesuai arahan dari Bapak Mendagri agar proses penjaringan dan pengusulan calon Pj berlangsung demokratis, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Rekomendasi