Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Yoga Adiwinarto mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan instansi terkait perihal penindakan pelecehan seksual di transportasi publik. Poin yang dibahas salah satunya adalah mempersingkat tahapan proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual.
Selama ini, tahapan hukum dalam sebuah tindak pidana yaitu penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Di tahapan penyelidikan, polisi membutuhkan keterangan saksi, korban dan alat bukti.
"Ini kan proses yang sedang kami juga mau coba diskusikan dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sehingga proses ini bisa dipersingkat. Sehingga ketika korban melapor, kita bisa sampai ke penindakan," katanya di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Advertisement
Dia mengungkapkan, proses terhadap terduga pelaku pelecehan seksual selama ini terus dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta. Hanya saja, tidak banyak pengguna layanan Transjakarta melapor kejadian tersebut.
Apabila tidak ada laporan, menurut Yoga, pihak penegak hukum seperti polisi pun sulit untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Kondisi itu pula yang menjadi peluang bagi terduga pelaku pelecehan seksual untuk kembali melancarkan tindakannya.
"Seandainya tidak ada korban yang melapor, polisi juga bingung. 'Apa yang mau saya proses, saya juga bingung. Saya juga perlu bukti, saksi, keterangan korban'. Kalau enggak ada itu semua, mereka juga enggak bisa memproses. Artinya pelaku tadi keluar lagi, bebas lagi. Ini yang sebenarnya siklusnya seperti itu," jelasnya.
Menimpali itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran yang intinya meminta para operator Transjakarta memasang stiker perihal upaya pencegahan pelecehan seksual.
"Kami juga sudah melakukan membuat edaran untuk seluruh operator bus di Jakarta untuk memasang stiker terkait dengan upaya pencegahan pelecehan seksual," tutupnya.