Citayam Fashion Week Pakai Zebra Cross jadi Catwalk, Ini Aturan Penggunaannya

Dalam UU itu disebut bahwa zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO) merupakan bagian pendukung dari jalur pejalan kaki atau trotoar yg digunakan untuk menyeberang jalan demi keselamatan dan keamanan pejalan kaki.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Citayam Fashion Week Pakai Zebra Cross jadi Catwalk, Ini Aturan Penggunaannya
Citayam Fashion Week di Taman Sudirman. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Fenomena remaja 'SCBD' menggelar Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Jakarta Pusat menuai pro kontra. Kata SCBD berasal dari singkatan Citayam, Bojonggede, hingga Depok.

Remaja 'SCBD' tersebut diketahui datang ke kawasan Dukuh Atas dengan pakaian nyentrik untuk membuat konten, liburan, atau hanya sekedar nongkrong. Para remaja ini juga memanfaatkan zebra cross di kawasan Dukuh Atas sebagai area cat walk.

Pengamat tata kota dan peneliti Pusat Studi Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Yoga menjelaskan zebra cross memang digunakan untuk menyeberang. Namun, di saat bersamaan ketika lampu merah tanda kendaraan berhenti, zebra cross boleh saja digunakan untuk kegiatan lain dengan durasi waktu yang sedikit termasuk fashion show atau pun catwalk.

"Zebra croos sebagai ruang publik dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dalam waktu sangat singkat, termasuk fashion show, pantomim, berteater, bermusik dan bernyanyi, selama tidak menggangu arus lalu lintas," kata Nirwono kepada Liputan6.com, Jumat (22/7).

Nirwono menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu disebut bahwa zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO) merupakan bagian pendukung dari jalur pejalan kaki atau trotoar yg digunakan untuk menyeberang jalan demi keselamatan dan keamanan pejalan kaki.

"Tetapi tidak disebutkan boleh/tidak digunakan untuk kegiatan seperti fashion show di zebra cross," kata Nirwono.

Lebih lanjut, Nirwono menyampaikan walaupun dalam regulasi itu tidak menyebut diperbolehkan untuk kegiatan fashion show, namun selama tidak menggangu dan membahayakan hal tersebut sah dilakukan.

"Zebra cross sebagai ruang publik dapat digunakan untuk kegiatan publik selama tidak mengganggu arus lalu lintas maupun tidak membahayakan mereka sendiri dan penyeberang zebra cross lainnya," kata Nirwono.

"Kayak The Beatles nyeberang zebra cross malah jadi ikonik," ujarnya.

Kegiatan serupa kata Nirwono, sudah lazim dilakukan di Kota-kota besar lainnya di dunia seperti Paris, London, hingga Tokyo. Misalnya kata dia, program talk show asal Amerika Serikat The Late Late Show with James Corden.

"Hal ini sudah jamak dilakukan di kota-kota dunia seperti di Paris, London, New York, Tokyo, untuk menarik perhatian warga/pengguna lalu lintas. Lihat acara the late late show with James Corden yang banyak membuat atraksi teater di persimpangan jalan maupun di zebra cross," jelas dia.

Untuk di Jakarta Nirwono menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama pihak terkait melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Dukuh Atas.

"Tugas Pemda DKI/Dishub DKI dan petugas Polantas dapat memfasilitasi dan menjaga keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas," terang Nirwono.

Rekomendasi