Gugatan Warga ke Anies Baswedan Terkait Pergub Ganjil Genap Ditolak MA

Aturan yang digugat adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Gugatan Warga ke Anies Baswedan Terkait Pergub Ganjil Genap Ditolak MA
Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Gugatan yang dilayangkan warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan ganjil genap ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut teregister dengan nomor 32 P/HUM/2022.

Aturan yang digugat adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Tolak permohonan keberatan HUM," tulis putusan yang dikutip dari laman putusan MA, Selasa (5/7).

Gugatan tersebut dilayangkan Dr Heru Widodo S.H., M. Hum, dkk. Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dia menilai Pasal 1 angka 1 dalam aturan tersebut bermasalah. Yang mana, dalam pasal itu mengatur perluasan ganjil genap yang sebelumnya hanya sembilan titik menjadi 26 titik di DKI Jakarta. Heru menyebut perubahan tidak sesuai dengan sejumlah aturan dan juga perundang-undangan.

Mulai dari Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Pasal 8 dan Pasal 88 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011.

Lalu asas 'ketertiban dan kepastian hukum' dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 Tahun 2011; dan asas pengayoman dan asas keadilan dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011. Atas dasar itu, pemohon meminta pergub tersebut dibatalkan.

Gugatan itu diputuskan oleh Hakim Yodi Martono Wahyunadi; Yosran; Irfan Fachruddin. Sementara panitera penggantinya yakni Muhammad Usahawan. Putusan diketok pada 27 Juni 2022.

Rekomendasi