Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan angkat bicara terkait penyelesaian kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut dia, pendekatan restorative justice tergantung keputusan kedua belah pihak.
Sementara itu, Indah Kurnia dari Justin Frederick selaku orangtua dari korban belum membicarakan soal itu. Zulpan mengaku pernah bertemu dengan orangtua korban saat mengisi acara di sebuah televisi swasta. Ketika itu, pihak orangtua korban hanya menyampaikan, proses hukum diserahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya.
"Beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
Zulpan menerangkan, penyelidikan kasus penganiayaan berdasar laporan dari pihak korban. Dalam hal ini, satu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Sesuai Pasal 184 KUHAP minal dua alat bukti," ucap dia.
Lebih lanjut Zulpan menyampaikan, penganiayaan yang dialami Justin Frederick membuat korban mengalami gangguan kesehatan.
"Korban sudah mengobati ke dokter-dokter ahli macam macam lah ya, itu harapannya beliau tadi beliau ingin penegakan hukum ditegakkan di sini," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com