Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Jakarta Diizinkan Setop PTM 100 Persen
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Administrasi Jakarta Pusat saat menyemprotkan disinfektan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di SDN Petojo Utara 01, Kecamatan Gambir, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri seiring melonjaknya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. ©2022 Merdeka.com/iqbal s nugroho
Rekomendasi