Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Keputusan Pemprov DKI, UMP tahun depan naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854.
Penolakan datang dari pengusaha. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dikabarkan akan menggugat DKI. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan UMP DKI diambil dengan pertimbangan yang terbaik bagi semua pihak. Baik buruh, pengusaha, dan masyarakat.
"Jadi mohon semuanya bisa memahami, mengerti," kata Riza pada wartawan, Minggu (19/12).
Politikus Gerindra itu memahami, tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak. Namun dia meyakini, keputusan ini menjadi yang terbaik.
"Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100 semuanya," katanya.
Dia menyatakan, di tengah situasi Pandemi, semua pihak harus saling bekerja sama dan membantu. Termasuk antara buruh dan pengusaha.
"Saatnya kita juga membantu, khususnya kepada para buruh yang banyak lagi terdampak akibat pandemi covid. Jadi kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan kita rumuskan dan pada akhirnya kita putuskan bersama," terangnya.
Riza menghormati jika ada pihak yang berencana menggugat keputusan Pemprov DKI soal penetapan UMP. Menurutnya, itu adalah hak yang harus dihormati. Namun dia tetap berharap langkah itu tidak diambil.
"Kita ini di era demokrasi namun kami minta sejauh kita bisa lakukan secara musyawarah, kami harapkan dapat dilakukan secara musyawarah sebelum kita lakukan langkah langkah lain," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com