Diserahkan ke BUMD, Ombudsman Khawatir Pembangunan Pengolahan Sampah di DKI Mandek

Jika tujuan utama pengolahan sampah adalah menghancurkan sampah, tugas itu bisa diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup yang masih memiliki tupoksi dalam pengolahan sampah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Diserahkan ke BUMD, Ombudsman Khawatir Pembangunan Pengolahan Sampah di DKI Mandek
Sampah Sungai di Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho menilai pembangunan pengolahan sampah di Jakarta akan mandek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menunjuk BUMD DKI untuk mencari investor dengan hasil dari pengolahan sampah tetap menguntungkan.

"Tujuan pemusnahan sampah tapi activity incenerator diserahkan ke BUMD yang harus mencari investor dan ada produk akhir yang menguntungkan. Sampai kapan pun tidak akan jalan. Akan terus berada di tahap peletakan batu pertama saja," ucap Teguh, Rabu (3/11).

Teguh menuturkan, jika tujuan utama pengolahan sampah adalah menghancurkan sampah, tugas itu bisa diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup yang masih memiliki tupoksi dalam pengolahan sampah.

Namun, imbuh Teguh, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dibebankan kepada BUMD yang sejatinya entitas bisnis, akan sangat memperhitungkan keuntungan.

"Kalau memang fokusnya adalah penghancuran sampah, ya pengelolanya langsung saja DLHA dan tidak perlu memperhitungkan untung rugi," imbuhnya.

Dia mengilustrasikan, dengan diperpanjangnya masa kontrak pemanfaatan sampah di Bantargebang, Pemprov DKI seperti tengah membakar uang. Kondisi ini diharapkan tidak berlangsung lama karena kesiapsiagaan Pemprov DKI dalam mengelola sampah sendiri sangat lemah.

Dengan artian, kata Teguh, jika sewaktu-waktu Bantargebang tidak dapat diakses oleh Jakarta, sampah yang menumpuk menjadi masalah tersendiri.

"Yang merasakan (dampak landfill Bantargebang seperti bau dan ancaman kesehatan) langsungnya Bekasi, kesiapsiagaan Pemprov menjadi sangat lemah," tandasnya.

Pandangan Teguh pun senada dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang mengusulkan agar Gubernur Anies Baswedan mencabut penugasan yang diberikan kepada Perumda Sarana Jaya dan Perseroda Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pengolahan sampah. Dua perusahaan tersebut dinilai gagal mengeksekusi perintah Anies dalam pembangunan pengolahan sampah.

"Pak Gubernur ini harus menarik penugasan terhadap Sarana Jaya dan Jakpro terkait ITF, karena memang mereka gagal melaksanakan tugas dari penugasan itu," ucap Ida kepada merdeka.com, Selasa (26/10).

Dibanding menyerahkan tanggung jawab pembangunan ITF kepada perusahaan, Ida menilai memberikan kewenangan pengolahan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup merupakan pilihan baik.

"Lebih baik menurut saya biarkan saja pengelolaan sampah itu ada di Dinas Lingkungan Hidup agar bisa terselesaikan," tandasnya.

Menyoal pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh Pemprov, Anies pun sempat mengatakan, perpanjangan kontrak kerja sama pemanfaatan sampah di Bantargebang, dengan Pemkot Bekasi, diiringi percepatan Pemprov membangun pengelolaan sampah mandiri.

"Dan ini merupakan perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies di Balai Kota, Senin (25/10).

Diketahui, Pemprov DKI berencana membangun 4 ITF yaitu untuk layanan Jakarta wilayah Barat, Timur, Selatan, dan Sunter, Jakarta Utara. Dari empat rencana lokasi, ITF Sunter diproyeksikan menjadi pusat pengolahannya.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2018, pekerjaan ITF Sunter dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sejak Pergub penunjukan tanggung jawab pembangunan ITF yang diterbitkan pada 2018, hingga 2019 pekerjaan masih belum menunjukkan kelanjutan signifikan.

Hingga Agustus 2019, pembangunan unit pengolahan sampah ITF Sunter baru mencapai tahapan pengujian tanah atau setara 2 persen dari keseluruhan proses pembangunan. Masalahnya adalah administrasi.

"Proses administrasi mengurus 'tipping fee' itu yang lama, belum negosiasi dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) mau tidak mau itu yang memperlambat pembangunan ITF," kata Kepala Unit Pengolahan Sampah Terpadu Asep Kuswantoro, Jumat (2/8/2019).

Tipping fee merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai anggaran pemerintah kepada investor ITF Sunter.

Sementara itu, PT Jakpro menargetkan pembangunan konstruksi pada fasilitas pengolahan sampah penghasil listrik ITF Sunter mencapai kemajuan hingga 20 persen di akhir 2019.

Pada 2020, kelanjutan proyek ITF Sunter semakin tersendat akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Satu tahun penuh tak ada kemajuan untuk pembangunan ITF Sunter.

Kabar terbaru, pada 2021, Perusahaan Fortum Power Heat and Oy sebagai investor proyek pembangunan ITF Sunter memutuskan mundur.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro saat itu, Hanief Arie Setianto, memastikan keputusan tersebut tak mengganggu proses pembangunan proyek tersebut.

"Pembangunan ITF ini bukan semata proyek investasi, tapi ini adalah sebuah penugasan. Karena itu penugasan harus ditunaikan," ucap Hanief, Selasa (29/6/2021).

Dia berpendapat, mundurnya perusahaan asing dari proyek pembangunan ITF semata-mata sebagai kalkulasi dampak pandemi Covid-19. Sehingga investasi di pembangunan pengolahan sampah di Jakarta dianggap belum menjadi prioritas saat ini.

"Mitra kami dengan adanya pandemi ini melakukan review dan sampai pada kesimpulan bahwa mereka akan memprioritaskan lagi investasi mereka. Dan unfortunately, investasi di Indonesia ini belum menjadi prioritas," ucapnya.

Rekomendasi