Kabur dari Rumah, Seorang Anak Ditemukan Orang Tua di Aplikasi Kencan Jadi PSK Online

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menerangkan, prostitusi terungkap berkat adanya laporan dari salah satu orang tua yang mengaku kehilangan anak sejak awal September 2021 kemarin.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kabur dari Rumah, Seorang Anak Ditemukan Orang Tua di Aplikasi Kencan Jadi PSK Online
Ilustrasi PSK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Prosistusi online dibongkar jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ada tiga orang anak yang dijadikan oleh pekerja seks komersial (PSK).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menerangkan, prostitusi terungkap berkat adanya laporan dari salah satu orang tua yang mengaku kehilangan anak sejak awal September 2021 kemarin.

Ketika itu, orang tua melihat foto-foto anak terpampang di salah satu aplikasi kencan MiChat. Parahnya, pemilik akun memberikan tarif Rp 600 ribu sekali kencan di sebuah apartemen Sentra Timur, Jaktim.

"Pada 24 September 2021 pelapor yakni ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Pujiyanto menerangkan, pihaknya kemudian menggerebek Apartemen Sentra Timur Jl. Sentra Primer, Jaktim para Rabu, Tanggal 29 September 2021 Sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggrebakan itu, diselamatkan tiga orang anak yang diduga hendak diperdagangkan secara seksual melalui aplikasi kencan. Ketiga orang anak ialah SIR (16), MF (17) dan AJ (17).

"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.

Selain itu, turut diamankan dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memafaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun modusnya, mereka menjadikan para korban sebagai kekasih. Lalu mengajak tinggal di apartemen.

"Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi