Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang

Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang
Penangkapan Pelaku Pemalakan di Joglo. ©2021 Istimewa

Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap DB (48), usai terekam kamera pengintai atau CCTV melakukan pemalakan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menjelaskan, kronologi kejadian. Mulanya, DB menyambangi sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Kedatangannya untuk meminta uang keamanan. Saat itu, DB mengaku sebagai anggota ormas tertentu menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut. Ia meminta Rp50 juta.

Ferdo menyebut, DB bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut apabila uang tidak disetorkan.

"Salah satu staf sempat dikalungkan tongkat. Tapi perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp 500 ribu," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/8).

Ferdo menyampaikan, aktivitas pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan ormas tertentu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pemalakan hanya DB seorang.

"Kita perlu luruskan, Hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal," ujar dia.

Lebih lanjut Ferdo menerangkan, pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.

"Kita dalami pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujar dia.

Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.

"Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu. Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi