Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan menyatakan, aturan hukum tentang larangan penggunaan air tanah di Jakarta masih terus dilakukan pembahasan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari dampak masifnya penggunaan air tanah.
"Ada, sedang terus pembahasan terkait Pergub zero deep well," kata Elisabeth kepada merdeka.com, Rabu (9/8).
Elisabeth mengamini, terjadi peningkatan penggunaan air tanah di Jakarta. Khususnya, pada periode 2019. Namun menurut Elisabeth, hal itu dikarenakan adanya peningkatan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Sementara, kata dia, masih ada gedung-gedung di Jakarta yang menggunakan air tanah. Namun Elisabeth tidak merinci lebih detil persentase gedung-gedung menggunakan air tanah.
"Perkantoran masih ada yang menggunakan. Tapi seiring dengan PAM bisa melayani, akan dikurangi, dengan PAM sebagai sumber air utama dan air tanah sebagai cadangan," ungkapnya.
Sebelumnya Jakarta mendapat prediksi menjadi kota tenggelam seiring masifnya penggunaan air tanah oleh pemukiman, dan berdampak dengan turunnya permukaan tanah. Terbaru, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengatakan, tanah Jakarta akan mungkin tenggelam pada 10 tahun mendatang.