Masih Banyak Penumpang Non Esensial dan Kritikal Hendak Naik KRL di Masa PPKM Darurat

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mendapati di sejumlah stasiun keberangkatan KRL adanya penumpang di luar sektor kritikal maupun esensial yang hendak melakukan perjalanan ketika masa PPKM Darurat, Rabu (14/7) pagi ini.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Masih Banyak Penumpang Non Esensial dan Kritikal Hendak Naik KRL di Masa PPKM Darurat
Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mendapati di sejumlah stasiun keberangkatan KRL adanya penumpang di luar sektor kritikal maupun esensial yang hendak melakukan perjalanan ketika masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (14/7) pagi ini.

"Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya yang diterima merdeka.com.

Walau tidak merinci data berapa jumlah penumpang yang tidak sesuai dan di stasiun mana saja, Anne menegaskan bagi setiap penumpang KRL wajib mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.

"KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL. Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan," jelas Anne.

Anne menyampaikan bahwa pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini kembali diperketat. Di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Dengan membagi tiga antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

"Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL. Di mana sesuai dengan Surat Edaran No.50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL," sebutnya.

Kemudian untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, lanjut Anne, pihaknya mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Seperti syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran.

"Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," katanya.

Sementara itu, terkait data keberangkatan sampai dengan Pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 54.140 orang telah melakukan perjalanan menggunakan KRL. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin, Selasa (12/7) di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

"KAI Commuter terus mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah," imbuhnya.

"KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Rekomendasi