Motif Karyawati SPBU Bakar Kantor, Musnahkan Barbuk Penggelapan Duit Rp165 Juta

Pada awalnya, berdasarkan pengakuan RWA hanya ingin membakar dokumen dan meja. Akan tetapi, karena api yang terlalu besar sehingga menjalar dan membakar bangunan SPBU.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Motif Karyawati SPBU Bakar Kantor, Musnahkan Barbuk Penggelapan Duit Rp165 Juta
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dibalik terbakarnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021 lalu. Dari hasil penyelidikan terungkaplah perempuan berinisial RWA (27) seorang karyawati yang sengaja membakar kantornya itu.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan terungkapnya pelaku setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petunjuk dan bukti-bukti mengarah kepada RWA.

"Setelah memeriksa saksi-saksi tim Resmob kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut. Di mana pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat," ucap Ari Susanto kepada wartawan Kamis (1/7).

Cuman butuh empat hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel daerah Tamansari. Dari situ terkuak motif RWA membakar kantor SPBU tempat kerjanya, karena ingin menghilangkan barang bukti penggelapan uang yang dia curi senilai Rp165 juta.

"Pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantor tersebut. Dimana karyawan tersebut bekerja di SPBU tersebut," ujarnya.

Uang sebesar Rp165 juta tersebut merupakan hasil penghasilan SPBU, dimana dia yang merupakan bendahara perusahaan menggunakan uang itu untuk berfoya-foya sejak 31 Mei sampai 2 Juni 2021.

"Karena yang bersangkutan ingin menguasai uang kantor tersebut, dimana dia sebagai bendahara. Tidak ada (kasus lain), ini kasus penggelapan ingin menguasai uangnya saja untuk foya-foya. Yang dilaporkan dari dia itu Rp165 juta," tambahnya.

Pada awalnya, berdasarkan pengakuan RWA hanya ingin membakar dokumen dan meja. Akan tetapi, karena api yang terlalu besar sehingga menjalar dan membakar bangunan SPBU.

"Kertas-kertas dokumen itu dibakar dengan korek, dibakar di meja kemudian begitu terbakar menyebabkan meja kursi yang lain ikutan terbakar," kata Ari.

Atas perbuatannya itu, RWA dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi