DKI Perpanjang PPKM Mikro, Berikut Tempat Wisata dan Rekreasi yang Ditutup Sementara

Selain itu, Disparekraf juga menunda penilaian protokol kesehatan terhadap sektor usaha yang telah mengajukan izin untuk kembali beroperasional.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
DKI Perpanjang PPKM Mikro, Berikut Tempat Wisata dan Rekreasi yang Ditutup Sementara
Kursi studio 1 CGV Blitz Bella Terra. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Akibat dari pembatasan ini, sejumlah sektor pariwisata dan rekreasi ditutup untuk sementara.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2012, setidaknya ada 11 kegiatan atau aktivitas yang dilarang sementara, yaitu;

- Salon

- Arena Golf

- Pertemuan/seminar di hotel atau gedung pertemuan khusus

- Museum/galeri

- Wisata tirta

- Pusat kebugaran

- Bioskop

- Arena bowling

- Gelanggang renang

- Arena permainan anak

- Rumah khusus minuman beralkohol

Selain itu, Disparekraf juga menunda penilaian protokol kesehatan terhadap sektor usaha yang telah mengajukan izin untuk kembali beroperasional.

"Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu," demikian diktum kelima dari SK Disparekraf, dikutip Rabu (23/6).

Sementara itu, masih ada aktivitas yang masih bisa dilakukan di masa PPKM Mikro, namun dengan pembatasan ketat seperti;

Rumah makan atau restoran hanya melayani maksimal pengunjung 25 persen. Jam wajib tutup pukul 8 malam. Lebih mengutamakan pelayanan antar saji. Dilarang pula kegiatan live music.

Akad nikah dan resepsi di gedung pertemuan atau hotel hanya diizinkan maksimal tamu 30 orang atau 25 persen dari kapasitas tempat.

Penyelenggara acara juga dilarang menyediakan sajian makanan di tempat.

Rekomendasi