Pemprov DKI segera mengecek status cagar budaya dari rumah tua di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang diketahui milik Menlu pertama RI Achmad Soebardjo, itu sebelumnya dipasarkan salah satu akun properti di media sosial.
"Kami akan cek, apakah masuk cagar budaya atau tidak. Kalau iya, kami akan carikan solusinya. Apakah pemerintah pusat yang beli atau Pemerintah DKI yang beli," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4).
Riza melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak swasta membeli bangunan yang juga diketahui merupakan kantor pertama Kementerian Luar Negeri itu dan menjadikannya sebagai museum atau tempat budaya yang dapat dikunjungi orang banyak.
"Perlu kerja sama yang baik semuanya," kata Riza.
Sebelumnya, akun Instagram @kristohouse mengunggah promosi penjualan rumah tersebut seharga Rp200 miliar. Luas tanahnya 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi.
"Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai," bunyi akun itu menawarkan.
Penjualan rumah tua itu akhirnya dikritik pemilik akun Twitter @hikmatdarmawan. Dia mempertanyakan apakah negara tak bisa menyelamatkan bangunan tersebut. Padahal rumah ini layak dijadikan cagar budaya.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan rumah tersebut milik Achmad Soebardjo. Namun pihak Kemenlu menyebut status rumah tersebut bukan milik pemerintah.
"Lokasi rumah tersebut merupakan kediaman Bapak Achmad Subardjo. Informasinya bukan milik pemerintah," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/4).