Dukung Larangan Mudik, Wagub DKI Sebut Kemungkinan Penerapan SIKM Jakarta

Dia mengatakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang kerap menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Ia mengimbau masyarakat tidak mudik dan bersilaturahmi lebaran secara daring.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dukung Larangan Mudik, Wagub DKI Sebut Kemungkinan Penerapan SIKM Jakarta
Arus balik libur Nataru di Terminal Kampung Rambutan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan itu dan menyebut larangan mudik bertujuan memastikan keselamatan warga.

"Apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat, sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar sampai nanti betul-betul aman," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3).

Dia mengatakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang kerap menyebabkan lonjakan kasus Covid-19. Ia mengimbau masyarakat tidak mudik dan bersilaturahmi lebaran secara daring.

"Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone WhatsApp, bisa melalui video call dan lain sebagainya," tuturnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut politikus Gerindra itu, Pemprov DKI akan membahas surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

"Nanti kalau ada SIKM dan sebagainya nanti akan kami diskusikan bersama ke depan," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian. “Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi