Seorang direktur perusahaan berinisial BH diculik dan dianiaya. Salah seorang pelaku, MR (34), adalah pemilik perusahaan yang menuding korban telah menggelapkan aset dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, MR bersama ketiga pelaku lainnya menculik BH untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset perusahaan.
"Kita belum sampai sana ya (usut penggelapan) tapi ada cukup besar ya asetnya kalau tidak salah mereka sempat menyebut hingga Rp 30 miliar, tapi sekali lagi ini keterangan belum fix. Ini hanya keterangan dari terduga pelaku," kata Azis dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Azis menjelaskan, perusahaan yang dipimpin oleh BH bergerak di bidang pemasok barang-barang. Salah satu yang disorot MR, selaku pemilik perusahaan, adalah pengadaan dump truck.
"Supplier beberapa barang, salah satunya juga ada bisnis terkait dumb truck, yang laporannya dianggap terduga pelaku ini tidak beres, dia menganggap korban tidak kooperatif dengan pelaku," ujar Azis.
Azis mengaku masih terus mendalami untuk menjawab pangkal persoalan penculikan disertai penganiayaan ini. Yang paling utama, kata Azis, korban sudah berhasil diselamatkan.
"Misi kita utama adalah menyelamatkan korban dulu karena semenjak tanggal 2 Maret 2021 sampai 6 Maret 2021, korban dirampas kebebasannya bahkan dianiaya dan dibawa ke mana-mana, dari Jakarta ke Bekasi, Cikarang. Nanti selanjutnya pengungkapan kasus, kemudian ranting-ranting nanti," tandas dia.
Kasus penculikan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang berinsial TH pada Jumat (5/3). Ketika itu, TH mengaku kehilangan kontak dengan adiknya berinisial BH (50). Mereka tidak tinggal serumah. BH indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada 2 Maret 2021 TH ini mencari adiknya dengan mencoba menghubungi via telepon namun tak dapat balasan. Kemudian 3 Maret 2021, TH mendatangi kosan-kosan yang ditinggali adiknya ternyata BH tidak ada di lokasi. Informasi yang diterima dari sekuriti bahwa adiknya korban telah dibawa oleh beberapa orang secara paksa," papar Azis.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tempat BH disekap. Azis menyebut lokasinya di salah satu rumah kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Terjadi upaya dugaan penyekapan atau penculikan terhadap korban, korban berhasil diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan beberapa diduga pelaku," terang Azis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku, yakni: MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (27), dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
Reporter: Adi Nugrahadi (Liputan6.com).