Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria belum memastikan kebijakan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya peningkatan volume kendaraan.
"Ya kalau kenaikan tentu ada seiring dengan dibukanya perkantoran secara bertahap naik tapi belum secara signifikan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Politikus Gerindra itu menuturkan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di Satuan Tugas Pusat Penanganan Covid-19, untuk mengambil kebijakan yang akan diterapkan di ibu kota.
Selain pemerintah pusat, Riza menuturkan, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan para pakar epidemiologi dan transportasi untuk mengkaji kebijakan ganjil genap di masa PSBB transisi.
"Pak Gubernur itu sangat memperhatikan masukan-masukan saran dari semua pihak terlebih dari para ahli, para epidemiologi, juga dilibatkan para pakar transportasi dilibatkan. Semua kebijakan yang kita ambil selalu melibatkan banyak pihak di internal forkompindo juga dilibatkan," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum berencana untuk menerapkan kembali aturan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil-genap pada Senin (23/11) besok.
"Besok Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan," tulis rilis dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (22/11).
Hal itu sebagaimana dengan masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 9 sampai 22 November 2020.
Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies pada 6 November 2020 disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu, yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau kedua dapat dihentikan," kata Anies dalam Kepgub pada Senin (9/11) lalu.
Sekadar informasi bahwa selama PSBB Transisi masih diberlakukan ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan aturan ganjil genap yang juga tak diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020. Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).