UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi.

Nanda Farikh Ibrahim
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19
Pekerja membuat berbagai produk tas di unit produksi Artrek, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta untuk perusahaan tak terdampak pandemi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi