Di Sela Mutilasi Korban, Tersangka DAF Sempat Bermain Game Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan keduanya masih diperiksa intensif. Utamanya terhadap DAF yang mengeksekusi mutilasi terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan melibatkan psikiater.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Di Sela Mutilasi Korban, Tersangka DAF Sempat Bermain Game Online
Rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City. ©Istimewa

Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban RHW (33). RHW dihabisi sejoli LAS (27) dan DAF (26) di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan keduanya masih diperiksa intensif. Utamanya terhadap DAF yang mengeksekusi mutilasi terhadap korban.

"Kita masih fokus di penyidikan terhadap kedua tersangka. Kita rencanakan pemeriksaan psikiater, khususnya pada tersangka DAF. Karena dia yang melakukan eksekusi dan mutilasi menurut keterangan dia, pada si korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).

Kepada polisi, DAF mengaku belajar memutilasi dari akun media sosial YouTube. Keputusan itu diambil karena keduanya kebingungan akan dibawa ke mana jasad korban.

"Saat dieksekusi tanggal 9, kedua tersangka sempat kembali ke kos-kosan di Depok. Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar. Sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban, dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari Youtube, saya pertegas lagi. Ini temuan pada saat kita rekon," sambung Yusri.

Setelah melakukan aksi kejinya, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Agar tak mengeluarkan bau menyengat, dia menaburkan kopi.

"Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau bahkan disemprot pakai minyak wangi," jelas Yusri.

Di sela melakukan mutilasi, DAF seperti tak ada rasa takut dan bersalah masih sempat bermain game online.

"Tanggal 13 pagi dia datang lagi untuk menyelesaikan sisa potongan yang lain. Bahkan si DAF masih sempat bermain game online, itu pengakuan dia. Nah itulah sampai tanggal 14, kemudian diantar koper kedua bersama ransel ke apartemen daerah Kalibata," sambungnya.

Bersihkan Apartemen Selama 3 Hari

Usai melakukan mutilasi terhadap jenazah korban, para pelaku langsung membersihkan apartemen di kawasan Pasar Baru itu selama tiga hari berturut-turut sejak 14-16 September 2020.

"Tapi sambil juga mencari sewa kontrakan yang ada di Cimanggis, yang dia cari adalah tempat yang ada tanah kosong di belakangnya. Karena sudah ada niatan menghilangkan barang bukti jenazah ini dengan menguburkan jenazah tersebut," tutupnya.

Kini, LAS dan DAF harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, saat konferensi pers, Kamis (17/9).

Rekomendasi