Pelaku penembakan Kelapa Gading, DM sempat istikarah sebelum menembak mati Sugiarto (51), bos pelayaran di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8).
DM alias Mahfud awalnya sempat menolak ajakan para tersangka lain untuk membunuh korban dengan alasan sudah taubat. Namun akhirnya dia tergiur dan menjadi eksekutor Sugiarto.
Hal ini terungkap saat penyidik melakukan rekontruksi kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Dalam rekonstruksi, tersangka RS menghubungi DM pada 10 Agustus 2020. Melalui sambungan telepon, ia ditawarkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan.
"Pak Mahfud mau nggak bunuh orang?" kata penyidik dalam menirukan RS dalam rekonstruksi.
"Mohon maaf Pak saya sudah taubat," jawab Mahfud.
Setelah ada penolakan, RS kembali meyakinkan Mahfud menyebut perintah ini merupakan arahan dari tersangka R alias MM yang merupakan suami sirih otak pembunuhan berinisial NL.
Advertisement
Akhirnya Terima
RS terus membujuk Mahfud dengan mengingatkan bahwa sosok MM merupakan sosok penerus perjuangan ayah NL selaku guru spiritual mereka.
"Saya istikarah dulu Pak," jawab Mahfud.
"Oke silakan istikarah, tapi saya pun akan konfrontasi ke Kakang (MM)," ujar RS.
Pembujukan kepada tersangka Mahfud dilakukan kembali oleh para tersangka pada 11 Agustus. Di mana RS kembali menghubungi Mahfud dengan memberi langsung sambungan telepon itu ke tersangka R alias MM.
"Pak Mahfud kemarin gimana Pak Rosidi (RS) udah ada cerita-cerita belum?" tanya MM.
"Sudah," jawab Mahfud.
"Kalau sudah siap besok berangkat?” jawab MM.
"Saya istikarah dulu," kata Mahfud.
Singkat cerita dari segala bujuk rayu, Mahfud pada 12 Agustus pun akhirnya menyetujui tawaran itu. Ia pun langsung terbang dari Bangka Belitung menuju Jakarta. Setiba di Jakarta dijemput oleh beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
Rekonstruksi 34 Adegan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi dibagi menjadi tiga bagian. Pertama terkait rekonstruksi perencanaan, kemudian eksekusi itu di Kelapa Gading, kemudian pasca dari eksekusi tersebut.
Kata Yusri, dalam rekonstruksi ini pihaknya menambahkan satu laporan atas kepemilikan senjata api.
"Di tempat ini (Polda Metro Jaya) kita melakukan ada sekitar 34 adegan karena ada satu tambahan LP yang berbeda dalam hal senjata api yang diancam dengan UUD Darurat Nomor 12 Tahun 51," katanya.
"Bagaimana Insinyur J ini membeli senjata kepada inisial T dengan perantaran seseorang tadi di adegan pertama ada tujuh adegan dilakukan pada tahun 2012 lalu jadi membeli senjata itu sudah lama dengan keperluan untuk jaga-jaga dari Ir. J, inilah senjata yang dipakai eksekusi oleh pelaku D di TKP ada tujuh adegan," jelasnya.
Dari hal itu, katanya, dilakukan perencanaan yang digerakkan oleh NL dengan motif sakit hati dan juga dituduh gelapkan pajak. Hingga akhirnya, terjadi peristiwa penembakan tersebut.
"Bagaimana dia mengeluh kepada suami sirinya mulai sejak tanggal 24 Maret lalu dengan berbagai alasan atau motif mulai dari sakit hati, dan korban juga melaporkan ke kantor polisi karena penggelapan pajak yang dituduhkan kepada NL. Dia juga terus merencanakan mengumpulkan teman-temannya semua, ada 20 adegan. Sampai dengan tanggal 12 Agustus telah melakukan latihan penembakan dan siap melakukan eksekusi pada tanggal 13 Agustus. Itu ada 20 adegan," pungkasnya.
Diketahui, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.
"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).