Polisi menangkap Yanto Sari, pria yang berprofesi pencipta dangdut terkait kepemilikan narkoba. Hasil pemeriksaan sementara, Yanto sudah 10 tahun belakangan mengonsumsi sabu.
"Sudah 10 tahun mengonsumsi ya, itu pengakuan saat pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Yanto mengatakan, dengan mengonsumsi sabu dirinya bisa mendapatkan inspirasi saat menulis lagu.
Sementara untuk rekan Yanto yang juga seorang aransemen, Romy Patti Selano alias Ade, diketahui baru mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2016 lalu.
"Untuk RPS pengakuannya sejak tiga tahun lalu," kata Argo.
Ditambahkan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, Yanto membeli sabu dari seseorang bernama Uda beberapa waktu lalu. Sedangkan, Romy baru beberapa hari lalu memesan serbuk putih itu.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka selalu membeli sabu-sabu dari sosok Uda itu. Tersangka RPS baru dua hari lalu memesan, kalau YS itu sudah sebulan kemarin," kata Calvjin.