Pemprov DKI Jakarta akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan itu karena reklame melanggar beberapa aturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak.
"Mulai hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 ya nanti akan diberikan segel," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Anies meminta pemilik papan reklame segera menurunkan bangunan reklame yang terbukti melanggar. Jika tidak diturunkan, pemprov tidak hanya menyegel melainkan juga akan membongkar dan tidak akan memberi izin lagi pemasangan reklame serupa.
"Wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat, di mana itu? Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto. Di wilayah ini tidak seharusnya ada papan semua dan sudah ada Pergub nya dan mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali tetapi tetap jalan terus. Pertama yang kita lakukan penyegelan dulu sesudah itu kita akan lakukan pembongkaran,” jelas Anies
Sementara itu, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan penertiban reklame akan dimulai malam nanti.
"Di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah pak gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60 berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di 5 wilayah kota. Nanti, saya minta kasatpol pp kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," jelas Yani.
Reporter: Delvira
Sumber: Liputan6.com