Panitia bagi sembako ngaku kantongi izin acara & diketahui pengelola Monas

Kubu panitia mengklaim pada rapat terakhir sebelum acara dilaksanakan pihak pengelola Monas meminta sejumlah prosedur dan persyaratan untuk dipenuhi. Seperti pembuatan surat pernyataan dan mengadakan konferensi pers.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Panitia bagi sembako ngaku kantongi izin acara & diketahui pengelola Monas
Acara Untukmu Indonesia di Monas. ©Liputan6.com/Arya Manggala

Penyidik Mapolda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya dua bocah saat kegiatan bagi-bagi sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia (FUI). Panitia bersikeras acara tersebut telah mengantongi izin acara.

"Yang jelas statement dari kepala UPT Monas jelas-jelas mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian sembako, itu menurut klien kami salah. Jelas mengetahui adanya pembagian sembako, adanya sebelum acara itu dimulai," tutur Kuasa Hukum FUI Henry Adiguna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Bahkan, katanya, pada rapat terakhir sebelum acara dilaksanakan pihak pengelola Monas meminta sejumlah prosedur dan persyaratan untuk dipenuhi. Seperti pembuatan surat pernyataan dan mengadakan konferensi pers.

"Nah kami sudah lakukan itu semua. Setelah lakukan itu diberikanlah izin, pemakaian Monas di sore hari. Kalau memang tidak disetujui ya jangan diberikan izinnya dong, mudah saja logika hukumnya," jelas dia.

Setelah izin keluar, panitia kemudian menyadari ada hal yang seharusnya tidak dilakukan di Monas yakni mengadakan transaksi jual beli. Untuk itu, penyelenggaraan pembagian sembako murah diubah menjadi gratis sesuai dengan aturan Pemprov DKI.

Larangan yang kemudian disampaikan oleh Pemprov DKI hanya sebatas lisan saja tanpa adanya surat resmi. Sementara izin sudah dikantongi dan tidak ada tindak lanjut sesuai prosedur hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Kami hubungi Kepala UPT Monas, panitia. Kami tanyakan. Setelah kami tanyakan, oh iya betul enggak boleh (ada transaksi). Kenapa izin bisa dikeluarkan? Kalau memang tidak boleh ada transaksi di Monas ya jangan dikeluarkan izin prinsipnya dong," beber Henry.

Sementara setelah izin dikeluarkan, panitia sudah menyebar kupon sebanyak 25 ribu voucher. Tentu jika penyelenggaran batal, panitia khawatir akan terjadi masalah serius. Terlebih tidak ada solusi juga dari Pemprov DKI dengan izin yang sudah dikeluarkan itu.

"Izin prinsip keluar, kami bagikan 25 ribu kupon, nah setelah itu kami lengkapin lagi izin-izin yang lain kan. Termasuk izin keramaian dari kepolisian, retribusi ya bayar deposit kan, masih banyak tuh harus dipenuhin kan," ujar dia.

Sebagai penyelenggara, setiap peristiwa yang terjadi dalam teknis acara sudah pasti menjadi tanggung jawab mereka. Tentunya andil Pemprov DKI juga tidak bisa lepas begitu saja. Pasalnya, ada sekitar tiga kali pertemuan yang digelar kedua belah pihak sebelum acara pembagian sembako dilangsungkan.

"Kalau memang itu (kematian dua bocah) menjadi kelalaian panitia, kami bertanggung jawab. Jelas," jelas Henry.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi