Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriyono, mengaku diteror usai menjatuhkan putusan terhadap Marlina Moha Siahaan, terdakwa tindak pidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang, Sulawesi Utara. Rumah dinasnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Saat menjadi saksi sidang penerimaan suapmantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Siswan mengatakan tidak hanya rumahnya yang dirusak. Tapi beberapa kali dia menerima teror melalui ponselnya.
Meski tidak bisa memastikan teror tersebut berkaitan dengan putusan majelis hakim tinggi Manado terhadap Marlina, namun jika melihat dari waktunya memang hampir berdekatan.
Seperti diketahui, Marlina adalah ibu kandung Aditya Moha, pemberi suap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis politisi Golkar itu lebih berat menjadi 6 tahun. Saat itu, Siswandriyono merupakan anggota majelis hakim tinggi yang memutus perkara banding Marlina.
"Banyak faktor memberatkan, kami menaikkan jadi 6 tahun dan seterusnya. Ternyata terdakwa menerima putusan dan tidak kasasi, tapi lalu ada teror. Sudah melapor ke Polda apakah ada kaitan dengan perkara yang saya tangani," ujar Siswan di hadapan majelis hakim, Rabu (28/3).
Dia mengatakan, teror tidak hanya menyasar dirinya melainkan juga beberapa hakim tinggi Manado lainnya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Siswan ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Sadar mendapat banyak teror, dia mengatakan komposisi majelis hakim tinggi yang memutus perkara Marlina seluruhnya diganti kecuali hakim Adhoc.
"Yang tidak saya ubah hanya Adhoc nya karena tidak ada lagi Adhocnya dan biar tidak ada unsur kecurigaannya," ujar Siswan.
Dalam perkara ini, saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Marlina dijatuhi vonis penjara 5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor, Manado. Ibu dari anggota Komisi XI DPR, Aditya Moha ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Di tingkat pertama, kubu Marlina mengajukan banding sekaligus meminta agar tidak dilakukan penahanan. Sementara majelis hakim Tipikor memerintahkan agar Marlina tetap ditahan.
Tak ingin sang ibu ditahan, Aditya mencari koneksi melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto agar dikenalkan Ketua Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya dan Sudi pun berkomunikasi dan menyepakati dua hal yakni tidak adanya penahanan terhadap Marlina dan membebaskan dari pidana.
Kesepakatan tersebut diikuti dengan komitmen fee dari Aditya untuk Sudiwardono sebesar 120 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.