Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak ingin menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi. Selain itu, dia mengaku tidak menerima surat tersebut.Djarot mengatakan, cepat atau lambatnya penerbitan surat HGB tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena surat HGB tersebut telah diserahkan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI)."Kalau itu (terlalu terburu-buru menerbitkan HGB) tanya kepada BPN," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8).Mantan Wali Blitar ini mengaku, surat HGB hasil pengerukan laut tersebut tidak pernah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebab, dia mengungkapkan, hanya menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)."Yang kami terima itu adalah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) artinya Hak Pengelolaan Lahan itu pada Pemprov DKI," tegasnya.Djarot mengatakan, pihaknya tengah menyusun perjanjian kerjasama antara PT KNI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di mana nantinya isinya mengatur soal pemanfaatan Pulau D."Memang Perjanjian Kerjasama (PKS) itu dikerjakan oleh Sekda (Sekretaris Daerah), tapi saya sudah baca PKS-nya, sifatnya sangat normatif untuk pemanfaatan lahan," tutupnya.
Terima HPL, Djarot sebut tak tahu HGB Pulau D hasil reklamasi
Djarot mengatakan, cepat atau lambatnya penerbitan surat HGB tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Karena surat HGB tersebut telah diserahkan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).