Ini pesan Ustaz Arifin buat Nur Fahmi usai penahanan ditangguhkan

Ini pesan Ustaz Arifin buat Nur Fahmi usai penahanan ditangguhkan. Arifin yang datang mendampingi keluarga Fahmi mengatakan jika aksi pengibaran bendera itu dilakukan karena minimnya pengetahuan tersangka terhadap aturan hukum di Indonesia.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Ini pesan Ustaz Arifin buat Nur Fahmi usai penahanan ditangguhkan
ustad arifin ilham. ©Facebook.com

Nur Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang akhirnya menghirup udara bebas setelah beberapa hari ditahan Polres Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik dan adanya jaminan dari Ustaz Arifin Ilham.Arifin yang datang mendampingi keluarga Fahmi mengatakan jika aksi pengibaran bendera itu dilakukan karena minimnya pengetahuan tersangka terhadap aturan hukum di Indonesia."Pertama kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat beliau anak baru lahir, istri dan beliau juga senang menghafal Alquran, jadi tersentuh hati ustaz, sehingga datang ke Pak Tito mohon kebijakan menangguhkan tahanan pada Nurul dan Alhamdulillah diterima," kata Arifin di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1).Arifin menilai Nur Fahmi tidak sengaja melakukan aksi tersebut. Bahkan, dikatakan dia, Fahmi sama sekali tidak memiliki maksud memprovokasi aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada, Senin (16/1) kemarin."Ketidaktahuan, rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup ke-Arab-an, dan tidak tahu, tidak ada memprovokasi dan sebagainya tidak ada," ujar dia.Dia berpesan kepada seluruh umat Islam khususnya Fahmi untuk kembali ke pekerjaan sebelumnya yakni hafidz Alquran. Termasuk, berikhtiar kepada ajaran Islam yang sesungguhnya."Pesan khusus kepada beliau untuk kembali pada Alquran, kembali pada keluarga, ikhtiar pada yang halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta indonesia," pungkas Arifin.Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan penangguhan terhadap tersangka Nur Fahmi pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang. Penangguhan diberikan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.Selain penilaian subjektif penyidik, penangguhan penahanan juga dilakukan karena Ustaz Arifin Ilham bersama keluarga Fahmi menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Bukan hanya itu, dalam permohonan penangguhan penahanan, istri Nur Fahmi meminta polisi membebaskan tersangka karena kondisi anak baru berumur 12 hari. Artinya, sang anak masih perlu perhatian khusus dari Nur Fahmi. Kemudian, kepada penyidik Nur Fahmi juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Dengan berbagai alasan tersebut, Polres Jaksel pun akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Nur Fahmi. Kendati begitu, Nur Fahmi masih diwajibkan lapor ke Polres Jaksel setiap Senin - Kamis.

Rekomendasi