Sumarsono harap reklamasi teluk Jakarta perhatikan nasib nelayan

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono membahas tentang percepatan reklamasi teluk Jakarta bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Sumarsono menyebut pihaknya mendapat beberapa arahan dari Menteri LHK untuk membangun integrasi wilayah.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Sumarsono harap reklamasi teluk Jakarta perhatikan nasib nelayan
reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono membahas tentang percepatan reklamasi teluk Jakarta bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Sumarsono menyebut pihaknya mendapat beberapa arahan dari Menteri LHK untuk membangun integrasi wilayah."Antisipasi dan akomodatis terhadap aspirasi masyarakat, terutama nelayan. Membangun itu harus ada benefit, tidak saja untuk investor tetapi juga nelayan, bagaimana nasibnya?," kata Sumarsono di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (13/1).Menurutnya, pemerintah harus bisa memberikan jaminan yang lebih baik agar ada dukungan dari lingkungan di sekitarnya.Selain itu, untuk memperlancar reklamasi, Sumarsono mengatakan harus ada komunikasi yang lebih interaktif dengan pihak dari Pemerintah Jawa Barat dan Banten."Dalam prosesnya kami meng-update semua, kami juga memperoleh arahan,sudah dilakukan pembahasan dengan Bappenas dan Menkomaritim," ujar Sumarsono.Tak hanya itu, Sumarsono juga menyatakan akan mempercepat proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)."Poin tambahan yang dipersiapkan untuk mempercepat kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), termasuk supervisi terhadap Amdal. Ini semua komitmen DKI karena ada integrasi lembaga DPRD," tandasnya.Seperti diketahui, pada September 2015, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat Pemprov DKI Jakarta karena telah menerbitkan izin proyek reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nelayan mengatakan reklamasi telah mengancam wilayah mereka mencari nafkah sehingga mereka harus berlayar lebih jauh. Beberapa nelayan juga bersaksi telah melihat lumpur mengambang di sekitar wilayah pembangunan Pulau G.Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2016, PTUN Jakarta memenangkan gugatan nelayan Jakarta Utara melawan PT Muara Wisesa Samudra dan Pemerintah DKI Jakarta yang mengeluarkan Izin Pelaksanaan Pulau G. Namun, reklamasi tetap dilanjutkan.

Rekomendasi