Plt Gubernur DKI soal Ahok tersangka: Pemerintahan saya ambil alih

Meski Gubernur non aktif DKI Jakarta sudah menyandang status tersangka, ini tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan DKI Jakarta.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Plt Gubernur DKI soal Ahok tersangka: Pemerintahan saya ambil alih
Plt Gubernur DKI Sumarsono. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama mengundang reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Pria akrab disapa Soni ini meminta warga DKI tidak terpengaruh dan tetap tenang. Sebab, meski Gubernur non aktif DKI Jakarta sudah menyandang status tersangka, ini tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan DKI Jakarta.

"Kepada masyarakat, saya kira enggak berpengaruh, apalagi Pemda enggak berpengaruh. Apa lagi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Toh sudah saya ambil alih. Jadi tidak ada terkait dengan berjalannya atau tidak berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan di DKI Jakarta," kata Soni di Balai Agung, Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/11).

Soni mengatakan, meski Ahok sudah berstatus tersangka, ini tidak akan mempengaruhi keikusertaannya dalam Pilkada DKI Jakarta. Hal itu sudah diatur dalam UU Pilkada.

"Pak Ahok tersangka, status tersangka itu kalau sepengetahuan saya karena saya juga ikut membahas undang-undang Pilkada tidak mengurangi status dia sebagai calon dalam Pilkada. Tetap sebagai pasangan calon dan sah ikut pencoblosan di Februari 2017. Statusnya dalam Pilkada berubah kalau misalnya nanti sudah ditahan," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Soni meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka belum tentu bersalah. "Tersangka itu bisa iya bisa tidak. Karena namanya juga tersangka," jelasnya.

Rekomendasi